Pengertian khitan / Sunat
Sejarah dan Hukumnya
Khitan atau sunatan adalah bentuk mashdar (kata dasar) dari khatana, yang
artinya memotong. Al-Ikhtitaan, adalah isim (kata
benda) dari fi'il (kata kerja) al-khaatin, atau
sebutan tempat yang dikhitan, yaitu kulit yang tersisa setelah dipotong.
(Al-Isawi, 2008).menurut istilah khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar
tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan
air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri.
Secara spesifik, beberapa ulama membagi khitan menjadi 2 jenis, yakni i'dzaar dan khafdh. Dan Imam Nawawi menyebutkan, bahwa i'dzaar itu khitan pada lelaki, sedangkan khafdh hanya khusus pada khitan wanita. Demikian pula, Al-Jauhari menyebutkan, bahwa kata khafdh memang dikhususkan untuk khitan pada wanita.
Khitanan massal di Gunung Putri Bogor |
Sejarah Permulaan Khitan
Menurut
Wikipedia, khitan sudah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal tersebut
bisa diamati dari lukisan-lukisan yang terdapat dalam gua-gua
prasejarah. Khitan adalah bagian dari syariat yang melekat pada
kehidupan seorang
Muslim. Khitan merupakan fitrah manusia. Fitrah, menurut
Al-Baidhawi, adalah sunnah yang telah berlaku sejak dahulu, yang dipilih oleh
Nabi, dan menjadi titik temu semua syariat, sehingga seakan-akan amalan
tersebut diwariskan secara turun temurun.
Ketakutan wajar dan penghiburan |
Menurut riwayat yang shaheh (kuat), Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shaheh beliau khitan pada usia 120. Tetapi antara dua hadis shaheh tersebut bisa dikompromikan dengan jalan menghamal hadis pertama kepada 80 tahun dari tahun kenabian sedangkan hadis yang mengatakan beliau khitan pada usia 120 tahun, maksudnya adalah dari tahun kelahiran beliau.
- Rasulullah saw bersabda tentang masalah fitrah berupa khitan ini: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Bukhary dan Muslim ) .
- Sebagai sebuah fitrah, khitan juga dilakukan oleh kaum terdahulu. Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, "Nabi Ibrahim a.s. berkhitan setelah usianya mencapai delapan puluh tahun, dan ia berkhitan dengan kapak. Sedangkan Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti agama Ibrahim, sebagaimana tercantum dalam firman yang artinya, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): 'Ikutilah agama Ibrahim yang hanif.'" (QS. An-Nahl: 123).
- Menurut sebagian ulama, hukum khitan untuk lelaki itu wajib. Sementara, menurut riwayat yang cukup terkenal dari imam Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah.
- Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Mughni, mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Meskipun ada perbedaan pendapat, karena hukum minimalnya adalah sunnah, khitan merupakan sebuah ajaran yang semestinya tidak ditinggalkan umat Islam.
- Rasulullah saw. memerintahkan orang
yang masuk islam untuk berkhitan sesuai sabdanya أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Artinya: "Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang
menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah." (HR. Abu Dawud, dan
dihasankan oleh Syeikh Al-Albany).
Proses khitan/sunat laki-laki
Faidah Khitan dalam Tinjauan Syariah
Menurut Syaikh Abdullan Nasih Ulwaan dalam buku Kitab Tarbiyatul Aulaad
fiil Islam, khitan memiliki faedah sebagai berikut:
- Berkhitan merupakan fitrah terbesar, syiar dan ciri syariat Islam
- Khitan merupakan salah satu tanda kesempurnaan dan lurusnya Syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Ibrahim A.S.
- Khitan merupakan pembeda antara seorang muslim dengan penganut agama lainnya.
- Khitan merupakan salah satu bukti pengakuan seseorang sebagai hamba Allah, melaksanakan perintah-Nya dan tunduk terhadap aturan serta kekuasaan-Nya.
Jasa orang tua dalam menemani
Waktu khitan
Terjadi
khilaf pendapat para ulama tentang kapan seorang anak dikhitan. Menurut
pendapat yang shaheh tidak wajib dikhitan sampai ia baligh dan disunatkan pada hari ketujuh kelahirannya,
hal ini berlaku bila menurut perkiraan medis hal tersebut tidak akan
berdampak negativ. Kalau tidak maka harus ditunggu sampai ia sanggup
untuk dikhitan. Maka seorang yang sudah baligh wajib disegerakan untuk
dikhitan dan bila ia enggan maka terhadap pemerintah wajib memaksanya
untuk dikhitan.
Tips mengadakan khitanan Massal
- Niat.
- Bentuk panitia dalam mengurusi keperluan khitan.
- Publikasikan acara ini 1-3 bulan sebelum hari untuk menjaring peserta khitan.
- Sediakan tempat yang cukup luas untuk menampung proses khitan.
- Sediakan ruangan bersih untuk proses khitan oleh team dokter.
- Pisahkan ruangan peserta khitan dengan ruang proses khitan agar tidak mempengaruhi mental yang belum di khitan.
- Jika memungkinkan cari donatur turut mensukseskan acara ini baik dari rekan-rekan maupun perusahaan.
Semoga Sukses
Sumber : http://www.jadipintar.com/2013/09/Pengertian-khitan-Sunat-Sejarah dan-Hukumnya.html
http://www.solokhitan.com
telah di edit berdasarkan kebutuhan penulis
Khitan bukannya untuk kesehatan juga ya, jadi yg cowo harus di "potong", muslim atau bukan,, bener ga ya? Ksh info donk
BalasHapusyup betul sekali ada kutipan yg pengertiannya kesehatan juga " kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri."
BalasHapusKhitan adalah bagian dari syariat yang melekat pada kehidupan seorang Muslim dan bagi non muslim tidak di syariatkan jadi boleh dilakukan boleh jg tdk..
kurang lebihnya seperti itu sih..
Siiiiip,, tq infonya ya,,,
BalasHapussama-sama semoga bermanfaat
Hapus